Skip to main content

Hasil gambar untuk mecin

PT. Ajinomoto Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Gizi Kuliner (YASMIN) menggelar acara dialog ilmiah di Madrasah Istiqlal. Pakar Gizi IPB  Made Astawan menjelaskan unsur–unsur pembentuk MSG. “Sesuai dengan namanya ‘Monosodium Glutamat’ terdiri dari mineral / sodium (Na), asam amino glutamat, dan air. Tiga unsur tersebut sebenarnya merupakan zat gizi yang dibutuhkan tubuh,” ucapnya.

Sejumlah fakta tentang micin yang tak banyak diketahui masyarakat luas. Berikut adalah fakta-fakta tersebut:

  • MSG adalah bahan tambahan pangan penyedap rasa yang terbuat dari bahan alami (tetes tebu) bukan zat kimia melalui proses fermentasi.
  • Kandungan zat dalam MSG ada 3 yaitu: asam glutamat 78%, natrium 12%, dan air 10%. Sebagai zat utama adalah asam glutamat yang merupakan asam amino yang tidak berbeda dengan asam glutamat yang terkandung dalam makanan alami sehari-hari seperti tomat, susu, keju, dan sebagainya.
  • MSG mudah larut dan dapat dimetabolisme dengan baik dalam tubuh.
  • MSG sudah diakui keamanannya oleh beberapa badan dunia yang berkompeten dalam bidang makanan seperti JEFCA (terdiri dari FAO dan WHO), FDA, Kementerian Kesehatan, dan BPOM RI.
  • MSG adalah salah satu bahan tambahan pangan penguat rasa yang paling aman dan diizinkan untuk dikonsumsi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 033 Tahun 2012 dengan takaran penggunaan secukupnya.

Gambar terkait

Isu-isu kesehatan seputar MSG juga dibahas dalam diskusi ilmiah yang dihadiri oleh 135 peserta dari kalangan guru, pelajar, orangtua wali murid, maupun dokter ini.

“Masih banyak masyarakat yang salah persepsi mengenai ‘generasi micin’. Mereka berpikir MSG atau micin itu membuat otak menjadi bodoh,” ujar Made.

Made mengatakan MSG mengandung asam amino glutamat. Glutamat merupakan salah satu penyusun protein. Sekitar 20 persen dari bobot tubuh manusia adalah protein, dan glutamat paling banyak terdapat di otak dan otot.

Dilihat dari segi regulasi MSG yang termasuk dalam bahan tambahan pangan (BTP) kategori penguat rasa, diizinkan penggunaannya di Indonesia karena telah diatur melalui PERMENKES No. 033 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan.

Kasubdit Standardisasi Keamanan Pangan BPOM RI Deksa mengatakan bahan tambahan pangan diizinkan jika dinyatakan aman oleh JECFA (Joint Expert Committee FAO/WHO on Food Additive) dan didukung kajian keamanan oleh Tim Ahli Indonesia. Selain itu juga tercantum dalan regulasi terkait BTP di Indonesia. MSG merupakan bumbu UMAMI (Gurih) yang merupakan rasa dasar kelima, seperti gula untuk rasa manis dan garam untuk rasa asin.

“Penggunaan MSG juga tidak dibatasi angka numerik. Karena MSG masuk kedalam kategori BTP yang diizinkan penggunaan nya dalam jumlah secukupnya, yang diperlukan untuk menghasilkan modifikasi rasa sesuai keinginan atau selera pemakai,” kata Deksa.

 

 

 

Sumber :

  • republika.com
  • pikiran-rakyat.com