Tag: SPT tahunan

  • Inilah Daftar Harta yang Bisa Dilaporkan di SPT. Sudah Lapor Pajak Belum?

    Sebagai warga negara yang baik, melaporkan atau membayar pajak (khususnya SPT Tahunan pajak penghasilan) adalah sebuah kewajiban. Bulan maret 2019 ini adalah batas waktu bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan. Salah satu bagian yang harus diisi saat melaporkan SPT tahunan adalah daftar harta yang dimiliki oleh wajib pajak beserta kode hartanya.

    Sumber : Klinikpajak

    Lalu harta apa saja yang bisa dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak? Dikutip dari kontan, Berikut adalah daftar harta yang bisa dimasukkan ke SPT tahunan berserta kode hartanya :

    Kas dan Setara Kas
    011-Uang tunai
    012-Tabungan
    013-Giro
    014-Deposito
    019-Setara kas lainnya

    Piutang
    021-Piutang
    022-Piutang afiliasi (Piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh)
    023-Persediaan usaha
    029-Piutang lainnya

    Investasi
    031-Saham yang dibeli untuk dijual kembali
    032-Obligasi perusahaan
    034-Obligasi Pemerintah Indonesia (ORI, Surat Berharga Syariah Negara, dan lainnya)
    035-Surat utang lainnya
    036-Reksadana
    037-Instrumen derivatif
    038-Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, firma dan sejenisnya
    039-Investasi lainnya

    Alat Transportasi
    041-Sepeda
    042-Sepeda motor
    043-Mobil
    049-Alat transportasi lainnya

    Harta Bergerak
    051-Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
    052-Batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
    053-Barang-barang seni dan antik
    054-Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
    055-Peralatan elektronik, furnitur
    059-Harta bergerak lainnya

    Harta Tidak Bergerak
    061-Tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal
    062-Tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang dan sejenisnya)
    063-Tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sejenisnya)
    069-Harta tidak bergerak lainnya

    Harta Tidak Berwujud
    071-Paten
    072-Royalti
    073-Merek dagang
    079-Harta tidak berwujud lainnya

    Sumber : Kontan