Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Minggu (24/3). Warga masih dapat menikmati transportasi umum tersebut secara gratis hingga sepekan kedepan.
Namun mengenai tarif MRT telah dibahas dan telah menemukan tarif rata-rata MRT yang telah diputuskan oleh DPRD DKI bersama Pemprov, yakni Rp 8.500 per 10 kilometer (km) sedangkan LRT Rp 5.000 per 10 km.
Tarif tersebut ditetapkan dalam rapat pimpinan gabungan eksekutif dan legislatif yang bertempat di Ruang Rapat Serba Guna Lantai III, Gedung Lama DPRD Provinsi DKI Jakarta, pada hari Senin, 25 Maret 2019.
Menurut paparan Saefullah, sekalku Sekretaris Daerah, harga keekonomoan per penumpang mencapai Rp.31.659 untuk perjalanan ruta Lebak Bulus-Bundaran HI. Lalu Pemerintah Provinsi mengusulkan tarif rata-rata MRT Jakarta sebesar Rp.10.000. Besaran subsidi yang diusulkan mencapai Rp.21.659 per penumpang.
Jika asumsi jumlah penumpang perhari mencapai 65.000 untuk tahun ini, total anggaran subsidi harga tiket MRT Jakarta yang diusulkan adalah Rp 672 miliar dengan kebutuhan riil Rp 572 miliar.
Sumber : GNFI