Skip to main content
Petugas gabungan melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor (ilustrasi)

Petugas gabungan melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor (ilustrasi)

Program ini dilaksanakan mulai 15 November sampai 15 Desember 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini dilaksanakan mulai 15 November sampai 15 Desember 2018.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina mengatakan, program penghapusan sanksi pajak ini diselenggarakan dalam rangka mengingat jasa-jasa para pahlawan. Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November 2018 lalu.

“Kebijakan penghapusan sanksi ini tidak hanya mencakup pada sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor saja, namun untuk sanksi pajak bumi dan bangunan pun turut dihapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajaknya,” ujar Hayatina, Kamis (15/11).

Ia menjelaskan, program penghapusan ini dapat memberikan kesadaran bagi para wajib pajak untuk dapat membayarkan kewajiban pajaknya. Hayatina mengatakan, pada hari pertama penghapusan sanksi belum banyak wajib pajak DKI Jakarta yang memanfaatkan program tersebut.

“Saya mengimbau agar para wajib pajak kendaraan bermotor segera memanfaatkan program ini, karena biasanya hari pertama dan kedua di loket-loket Samsat belum terjadi antrean panjang,” kata dia.

Sementara itu, wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Pusat dan Jakarta Utara masih dalam kondisi jumlah yang wajar. Salah satu warga Pluit yang mendatangi Samsat Jakarta Utara, Rian mengaku, pajak kendaraannya tidak telat tahun ini, sehingga ia tidak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi. “Sayangnya saya tidak dapat memanfaatkan program ini, pajak kendaraan saya tidak telat tahun ini,” kata Rian, Kamis.

Hal berbeda disampaikan oleh wajib pajak dari Kecamatan Sawah Besar, Leni. Ia mengatakan, kendaraan mobil miliknya telat PKB selama tiga bulan. Leni mengaku, petugas Samsat memberikan informasi tentang penghapusan sanksi pajak kendaraan.

“Pajak mobil saya telat tiga bulan, beruntungnya tadi petugas Samsat di depan menyampaikan informasi bahwa hari ini merupakan hari pertama dimulainya penghapusan sanksi pajak kendaraan,” ujar Leni.

 

 

 

Sumber : Republika