Skip to main content

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 4.589 tempat pemungutan suara yang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)-nya tak netral. KPPS di TPS tersebut mengarahkan pemilih untuk mencoblos calon tertentu.

“Pengawas pemilu menemukan ada KPPS di 4.589 TPS yang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu dan terdapat intimidasi pemilih di 250 TPS,” ujar anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).

Data tersebut diperoleh Bawaslu di 121.993 dari total 809 ribu TPS yang tersebar di Indonesia. Laporan dari TPS tersebut masuk ke dalam Sistem Pengawasan Pemilu (Siswaslu).

Bawaslu juga mendapati saksi yang diduga melanggar aturan pemilu di 2.490 TPS. Saksi-saksi tersebut kedapatan saksi yang menggunakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut peserta pemilu. “Dan pengawas menemukan ada mobilisasi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di 436 TPS,” ujar Afifuddin.

Selain itu, Bawaslu menyebut ada 38 tempat pemungutan suara yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang. Potensi tersebut muncul karena sejumlah permasalahan yang dialami oleh sejumlah TPS.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menjelaskan, ada sejumlah TPS yang berpotensi melaksanakan pemungutan ulang dikarenakan logistik pemilu atau surat suara yang rusak dan belum sampai.

Salah satunya adalah TPS di Jambi. Di sana kotak suaranya mengalami kerusakan karena rusak akibat banjir.

“Ada beberapa logistik yang tertunda menyebabkan adanya pemungutan suara ulang atau susulan. Yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang itu ada 38 TPS,” ujar Fritz.

 

Sumber : republika