Sebagai warga negara yang baik, melaporkan atau membayar pajak (khususnya SPT Tahunan pajak penghasilan) adalah sebuah kewajiban. Bulan maret 2019 ini adalah batas waktu bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan. Salah satu bagian yang harus diisi saat melaporkan SPT tahunan adalah daftar harta yang dimiliki oleh wajib pajak beserta kode hartanya.
Lalu harta apa saja yang bisa dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak? Dikutip dari kontan, Berikut adalah daftar harta yang bisa dimasukkan ke SPT tahunan berserta kode hartanya :
Kas dan Setara Kas
011-Uang tunai
012-Tabungan
013-Giro
014-Deposito
019-Setara kas lainnya
Piutang
021-Piutang
022-Piutang afiliasi (Piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh)
023-Persediaan usaha
029-Piutang lainnya
Investasi
031-Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032-Obligasi perusahaan
034-Obligasi Pemerintah Indonesia (ORI, Surat Berharga Syariah Negara, dan lainnya)
035-Surat utang lainnya
036-Reksadana
037-Instrumen derivatif
038-Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, firma dan sejenisnya
039-Investasi lainnya
Alat Transportasi
041-Sepeda
042-Sepeda motor
043-Mobil
049-Alat transportasi lainnya
Harta Bergerak
051-Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052-Batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053-Barang-barang seni dan antik
054-Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055-Peralatan elektronik, furnitur
059-Harta bergerak lainnya
Harta Tidak Bergerak
061-Tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal
062-Tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang dan sejenisnya)
063-Tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sejenisnya)
069-Harta tidak bergerak lainnya
Harta Tidak Berwujud
071-Paten
072-Royalti
073-Merek dagang
079-Harta tidak berwujud lainnya
—
Sumber : Kontan